oleh

Hari ke-11 Operasi Patuh Kalimaya di Banten, 449 Pelanggar Diganjar Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Daerah Banten mencatat sebanyak 449 pelanggar lalu lintas selama 11 hari Operasi Patuh Kalimaya 2020 digelar, Minggu 2/8/2020.

Kapolda Banten Irjen Polisi Fiandar mengatakan Operasi Patuh Kalimaya 2020 dilaksanakan secara serentak di jajaran Polda seluruh Indonesia.”Polda Banten menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2020 selama 14 hari ke depan terhitung (23/7/2020) sampai dengan (5/8/2020)” terang Fiandar.

Sementara itu Dirlantas Polda Banten Kombes Polisi Rudy Purnomo menerangkan Operasi Patuh Kalimaya 2020 menerapkan sistem tematik dengan memilih pelanggaran paling dominan di setiap wilayah.

“Untuk wilayah Hukum Polda Banten sasaran prioritasnya yaitu pengemudi sepeda motor yang tidak memakai helm, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan kendaraan yang melawan arus” terang Rudy.

Di hari ke 11 Operasi Patuh Kalimaya 2020, sambung Rudy, jajaran Polda Banten telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 74 dan 375 yang di berikan teguran simpatik.

Selain itu, sambung Rudy, personel di lapangan turut melakukan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan imbauan atau penyuluhan tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat, pemberian brosur dan pemasangan spanduk terkait Ops Patuh Kalimaya 2020 serta melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan, patroli dan pengawalan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Edy Sumardi menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan humanis.

**Baca juga: 9 Tersangka Ditangkap dalam Penyelundupan 159 Kilogram Ganja di Serang.

“Bagi pengendara yang tetap membandel, akan diberikan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku” tegas Edy Sumardi

Edy Sumardi berharap Operasi Patuh Kalimaya 2020 dapat menekan angka jumlah korban fatalitas, meminimalisir kemacetan lalu lintas dan terwujudnya Kamseltibcarlantas yang mengedepankan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat. GFM

Print Friendly, PDF & Email