oleh

Hari Ini, Sidang Kakek Pembunuh Satu Keluarga Masuk Tahap Vonis

image_pdfimage_print

Kabar6-Muchtar Effendi (62), seorang kakek yang tega membunuh istri dan kedua anaknya di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Iya, hari ini Effendi akan menjalankan sidang vonis di ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pukul 14.00 WIB, semoga tidak ada halangan,” ujar Jul Halawa selaku tim pengacara Effendi, Rabu (25/7/2018).

Pada sidang sebelumnya, kakek beruska 62 tahun tersebut digugat hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jupri.

“Kami sangat tidak sepakat dengan tuntutan JPU, bahwa JPU memasukkan ini ke ranah perencanaan. Dari pemeriksaan kepolisian sampai rekonstruksi, itu sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Effendi bukanlah suatu perbuatan direncanakan seperti pada Pasal 340,” jelas Bahtiar satu dari beberapa tim pengacara Effendi, Senin Senin (9/7/2018).**Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Kuasa Hukum Tidak Sepakat dengan JPU.

Sebelumnya, Emah (44) bersama kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), meregang nyawa ditangan suaminya, Effendi (62), dirumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang lantaran cekcok perihal kredit mobil. (RAS)

Print Friendly, PDF & Email