oleh

Hari Ini Sengketa Pilkada Kota Tangerang Diputuskan MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Hari ini, Selasa (1/10/2013), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Pemilukada Kota Tangerang.

Perkara ini diajukan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang berlaga di PIlkada yang telah dilangsungkan pada 31 Agustus 2013 lalu.

“Kami siap menerima apapun putusan majelis hakim MK yang dijadwalkan hari ini pukul 15.30 WIB,” kata Syafril Elain, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang.

Sebagaimana diberitakan kabar6.com sebelumnya, usai pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang, muncul sengketa dan perkaranya dibawa ke MK.

Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein Iskandar menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon Arief R Wismansyah-Sachrudin dan pasangan calon Ahmad Mardju Kodri-Gatot Suprijanto.

KPU Provinsi Banten mengikutsertakan kembali pasangan Arief-Sachrudin dan pasangan Ahmad Mardju Kodri-Gatot Suprijanto sebagai calon peserta Pilkada Kota Tangerang.

Dalam rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin menang telak. Pasangan ini melampaui perolehan suara empat pasangan calon lain dengan jumlah pemilih  sebanyak 340.810 suara.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email