oleh

Hari Ini Polisi Panggil Saksi Ahli Kasus Lapas Klas 1 Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi pesimis proses penyidikan kasus terbakarnya Lapas Klas 1 Tangerang bisa diselesaikan pekan ini. Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara terhadap tiga sipir yang berstatus sebagai tersangka, karena masih mungkin berkembang.

“Masih pendalaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (24/9/2021).

Tiga sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y. Petugas piket jaga itu disangkakan melanggar Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau terluka.

Tubagus Ade mengungkapkan, hari ini penyidik mengundang dua orang saksi ahli. Mereka yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah akademisi pakar pidana dan kebakaran.

Keterangan saksi ahli asal universitas negeri terkemuka itu dianggap sangat penting karena sesuai dengan disiplin keilmuannya. “Kayaknya pemeriksaan (saksi ahli) hari ini. Gelar perkara paling lambat Senin besok” ungkapnya.

Polisi kini masih mendalami dugaan pelanggaran Pasal 187 dan 188 KUH Pidana tentang unsur kesengajaan terjadinya kebakaran. Fakta hasil visum ditemukan bahwa pada darah jelaga tengkorak jenazah narapidana yang terpanggang mengandung zat CO2.

“Yang disimpulkan itu karena kebakaran, karena terbakar,” sebut Tubagus Ade. Ia pun tak menampik ihwal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka atau pengenaan pasal pidana jika ditemukan alat bukti yang cukup kuat.

**Baca juga: Pekan Ini Target Gelar Perkara Lapas Klas 1 Tangerang Selesai

Kobaran api menghanguskan bangunan paviliun di Blok C2 yang dihuni 122 orang pada Rabu, 8 September 2021 dinihari lalu. Tragedi maut itu merenggut korban 49 orang narapidana tewas, serta puluhan warga binaan lainnya luka-luka serius dan ringan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email