oleh

Hari Ini Layanan SIKM Online di Tangsel Mulai Beroperasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi melayani pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) khusus bagi warga pendatang dari luar daerah Banten dan Jabodetabek. Masyarakat pemohon bisa mengajukan permohonan secara dalam jaringan atau daring.

“Mulai hari ini operator sudah bisa melayani warga pemohon SIKM lewat sistem online,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, Kamis (4/6/2020).

Warga urban pemohon SIKM harus mengisi formulir melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id dengan melengkapi persyaratan.

Bambang jelaskan, operasional pelayanan SIKM secara online hanya tujuh jam pada hari kerja. Ia pastikan bahwa pihaknya bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan syarat yang diperlukan dalam pembuatan SIKM.

Pemkot Tangsel, lanjutnya, hanya memberi kewenangan pihaknya untuk melakukan pengecekan kelengkapan syarat pembuatan SIKM.

**Baca juga: Banksasuci Peringatkan Bahaya Sampah, Ade: Jangan Ulangi Tragedi TPA Leuwi Gajah.

“Kita sudah mendapat pendelegasian juga dari tim Gugus Tugas Covid-19 karena hak penetapan syarat, hak penetapan kajian teknis ini dimiliki oleh mereka,” jelas Bambang.

“Sehingga kita hanya melakukan pengecekan kelengkapan saja. Jadi syarat-syarat yang disampaikan sudah merupakan hasil uji dan kaji dari tim Gugus Tugas Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email