oleh

Hari Ini, Disnaker Banten Verifikasi Perusahaan yang Mengajukan Penangguhan UMK

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, mulai hari ini melakukan verifikasi kepada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.

Verifikasi dilakukan di perusahaan, dengan melibatkan bipartit untuk memperoleh kebenarannya prihal kemampuan dari pihak perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans, Karna Wijaya mengatakan, hingga ditutupnya penerimaan berkas penangguhan UMK Banten tahun 2020, Senin (16/12/2019) kemarin, setidaknya sudah ada 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK 2020.

Untuk itu, kata dia, mulai hari ini pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk memastikan kebenarannya mengenai permohonan penangguhan tersebut dari pihak perusahaan, apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, hal itu untuk menghindari kejadian perusahaan mencari-cari celah untuk mengurangi cost anggarannya dengan mengajukan penangguhan UMK bagi karyawannya.

“Besok (hari ini,red) kita akan turun ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tim akan kita sebar kesemua daerah, yang terbagi menjadi empat tim,” katanya kepada Kabar6.com, kemarin.

**Baca juga: 73 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020.

Sebelumnya, lanjut Karna, dari 73 perusahaan yang mengajukan UMK tahun 2020, kebanyakan berasal dari Kabupaten Tangerang dengan jumlah mencapai 51 perusahaan, disusul Kota tangerang 18 perusahan, Kabupaten Serang 2 perusahaan, Kota cilegon 1 perusahaan dan Kota Tangsel 1 perusahaan.

Meski begitu sambung Karna, penangguhan UMK tahun 2020 tetap tidak boleh dibawah UMK pada tahun-tahun sebelumnya, yakni UMK pada tahun 2019 sebagai batas akhir.(Den)

Print Friendly, PDF & Email