oleh

Hari ini, Bawaslu Panggil Camat Munjul dan Kepala Dindikbud Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mengagendakan pemanggilan Camat Munjul, Aan Suandi, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Olis Solihin pada Selasa (12/2/2019).

Aan dipanggil untuk diklarifikasi karena adanya temuan Panwascam setempat yang dugaan tidak netral sebagai ASN dan adanya keberpihakan kesalah satu peserta pemilu

Sementara Olis dipanggil karena dilaporkan Aktivis PMII usai menggelar rapat bersama para sejumlah koordinator Wilayah Disdikbud se-kabupaten Pandeglang dan Ketua PGRI di salah satu hotel di Kabupaten pandeglang, pada selasa (29/1/2019) lalu, yang dihadiri oleh salah seorang calon legislatif (Caleg) dari DPR RI.

“Keduanya kami undang klarifikasi di kantor Bawaslu besok,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengaku hari ini juga telah mendamping Panwascam yang melakukan klarifikasi kepada tiga Camat, diantaranya Camat Cigeulis, Camat Cibaliung dan Cimanggu, dalam kasus yang sama. Namun mereka berhalangan hadir, lantaran ada kunjungan kerja Bupati Irna di Kecamatan Cimanggu.

“Nanti akan dijadwalkan ulang,” tandasnya.**Baca Juga: Pemprov Banten Kucurkan Bantuan Fp50 Juta per Desa.

Dalam siaran persnya, untuk saat ini, Bawaslu Pandeglang telah menerima dugaan pelanggaran pemilu yaitu dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu peserta pemilu.

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan Panwascam Kecamatan Cibaliung, Cimanggu dan Cigeulis yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Pandeglang.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Cibaliung, Cimanggu dan Cigeulis yang dilakukkan oleh Camat Cigeulis, Camat Cibaliung, Sekmat Cibaliung, Camat Cimanggu, Kepala, Puskesmas Cigeulis, Kepala Puskesmas Cibaliung, Kepala Puskesmas Cimanggu, Korwildikbud Cigeulis, Korwildikbud Cibaliung dan Korwildikbud Cimanggu.

Melalui Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang telah melakukkan Kajian bersama dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Pandeglang bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat Formil dan Materil berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 pasal 9 ayat 3.

Sehingga Bawaslu Pandeglang melakukkan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat salam dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Jadwal Pemanggilan dilakukkan pada hari Senin, 11 Februari 2019. Namun, tidak ada satupun yang hadir untuk memenuhi panggilang Bawaslu Pandeglang.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, maka akan dilayangkan panggilang kedua. Bawaslu Pandeglang berharap agar pihak-pihak yang diduga terlibat tersebut bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan Bawaslu Pandeglang.(aep)

Print Friendly, PDF & Email