oleh

Hari Ini Batas Akhir Berkas Bacaleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Jadwal tahapan perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah ditetapkan hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima pendaftaran sebanyak 701 orang perwakilan Bacaleg dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019.

Anggota KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, pada Senin kemarin mayoritas Parpol belum menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg. Jika masa akhir hari ini tidak juga menyerahkan maka nama Bacaleg yang tak memenuhi persyaratan bakal dicoret.

“Penyerahan perbaikan berkas kami tunggu. Terakhir hari ini pukul 24.00 WIB,” katanya, Selasa (31/7/2018).

Mudjahid jelaskan, hingga kemarin baru dua partai politik saja yang sudah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas hasil perbaikan tersebut. Keduanya yaitu, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Setelah itu kami periksa kembali, jika sampai batas waktu itu ada satu Bacaleg yang belum juga melengkapi berkasnya maka akan kami coret dari daftar Bacaleg di partai tersebut,” jelasnya.

Mudjahid menerangkan lebih lanjut, hal itu jelas tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD kabupaten/kota. Setiap Bacaleg harus melengkap berkas pencalonan yang terlah diatur.

Seperti legalisir ijazah, surat keterangan kepolsiian, surat keterangan kejaksaan, surat kesehatan, dan jika ASN harus ada surat pernyataan mundur, serta beberapa persyaratan lainnya.**Baca Juga: Kekurangan Armada Bus, Antrean TOD Kerap Mengular.

“Pada beberapa waktu lalu, masih banyak yang belum melengkapi, seperti surat keterangan kesehatan, seperti legalsir ijazah, dan juga beberapa persyaratan lainnya,” tandasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email