oleh

Hari Ini, 20 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Bebas Bersyarat

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sebanyak 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang bebas bersyarat hari ini melalui Crash Program. Namun, biarpun sudah menghirup udara segar, para WBP yang mendapatkan Crash Program tersebut tetap wajib lapor.

Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana.

Kelapa Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, Mujiarto menjelaskan program itu merupakan percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin.

“Crash Program ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi revitalisasi pemasyarakatan dalam rangka penyelesaian overcrowding atau over kapasitas di UPT Pemasyarakatan,” kata Muji kepada wartawan, Selasa, (3/3/2020).

20 WBP yang bebas bersyarat itu sebelumnya terlibat kasus pidana umum seperti pencurian, perjudian, penggelapan, penadahan, dan penipuan. Mereka wajib lapor ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan setempat dengan jangka waktu sesuai masa pidananya masing-masing.

“Kami juga mengingatkan para WBP bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah bebas bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Dadi.

Muji mengaku, pihaknya menyambut baik program tersebut karena merupakan bentuk upaya dalam mengatasi kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia termasuk di Rutan Kelas I Tangerang atau yang biasa disebut Rutan Jambe.

“Crash Program ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Kami siap mendukung penuh segala upaya guna mengatasi permasalahan tersebut,” katanya.

**Baca juga: Dua Warga Depok Positif Corona, Tangsel Siagakan Petugas Kesehatan.

Sementara itu, salah satu WBP berinisial NR (25) mengucapkan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas adanya Crash Program ini. Menurutnya, progam ini salah membantu bagi WBP yang tidak memiliki keluarga dekat sebagai penjamin.

“Saya berterimakasih dengan adanya program ini saya bisa mendapatkan bebas bersyarat,” singkatnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email