oleh

Hari Buruh, 7.715 Buruh di Kabupaten Tangerang di PHK dan Dirumahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 7.715 buruh dari 35 perusahaan telah di PHK dan dirumahkan dampak pandemi Covid-19.

Hingga hari ini Jumat 1 Mei 2020 yang bertepatan dengan peringatan hari buruh sudah 7.715 buruh yang di PHK dan Dirumahkan. “Rinciannya dirumahkan 5.492 dan PHK 2.223, ” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra.

**Baca juga: OKP Solear Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Dan Takjil kepada Warga.

Menurut Hendra, jumlah tersebut didapat berdasarkan laporan perusahaan dan laporan perorangan melalui posko pengaduan secara online Disnaker Kabupaten Tangerang. ” Laporan itu selanjutnya kami verifikasi dan validasi kembali.”

Hendra menyebutkan industri yang saat ini paling terpukul karena wabah Corona ini adalah industri garmen, alas kaki, perhotelan dan pariwisata. Menurut Hendra, ada tiga faktor yang menyebabkan perusahaan merumahkan dan mem PHK karyawan, efisiensi, terbatasnya bahan baku dan terhentinya rantai perdagangan.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email