oleh

Harga Tiket Penyebrangan Mulai Naik Pada 01 Oktober 2022

image_pdfimage_print

Kabar6-Tarif penyebrangan di Pelabuhan Merak Bakauheni dan Pelabuhan Ketapang Gilimanuk, mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Kenaikan harga tiket juga berlaku di 21 lintasan lainnya diseluruh Indonesia.

Kenaikan harga tiket ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11,”kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam rilis resminya yang diterima Kamis, (29/09/2022).

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022. Kenaikan tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan atau pada 01 Oktober 2022.

“Misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 369 ribu menjadi Rp 407.700 atau naik Rp.38.700,” jelasnya.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya, seperti kendaraan golongan VB, mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644 ribu, menjadi Rp 712.750 atau naik sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VIB mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1 juta menjadi Rp.1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.107 ribu.

Dirjen Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

**Baca juga: Masyarakat Banten Mulai Tertarik Beli Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Daftarnya

Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini, telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jelasnya.

Berikut besaran harga tiket pada penyebrangan Ketapang-Gilimanuk, diluar iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan:

a. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.950;

b.Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 144.000 menjadi Rp. 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 16.350.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email