oleh

Handphone yang Dicuri Pemuda Pandeglang di Lebak untuk Keponakan Belajar Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial Y (21) asal Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dicokok Satreskrim Polres Lebak setelah mencuri 4 buah handphone di dalam rumah, Kampung Harapan II, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Pemuda yang kini meringkuk di tahanan Mapolres Lebak mengaku, salah satu handphone hasil curian rencananya akan ia berikan kepada keponakannya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Satu saya pakai, satu saya jual dan uangnya buat bayar utang, satu lagi rencananya mau saya kasih buat keponakan saya,” kata Y kepada Kabar6.com, di Mapolres Lebak, Selasa (30/3/2021).

Kata Y, niat memberikan handphone hasil kejahatannya agar keponakannya bisa mengikuti belajar secara online. Apalagi, banyak teman-teman keponakannya yang sudah memiliki handphone.

“Buat (Belajar) online, kasihan buat sekolah, tapi belum sempat dikasih. Karena kasihan teman-temannya udah punya, dan orangtua dia enggak mampu beli,” tutur Y.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, Y bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian. Indik menyebut, Y merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sama.

“Tersangka ini baru keluar (Penjara) 5 bulan yang lalu karena kasus pencurian handphone juga. Modus tersangka ini berkeliling mencari situasi rumah yang sepi lalu mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah,” terang Indik.

**Baca juga: Pemkab Lebak Belum Tahu Nasib KRL di Tengah Larangan Mudik

Untuk mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya, Indik menegaskan, Y dijerat Pasal 363 KUHP.

“Tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email