oleh

Hampir 1 Tahun Perkara Dugaan Tipu Gelap Mandek di Polres Tangsel, Kok Bisa?

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor FYD terkesan mandek di Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel).

Pelapor Heni Cahyawati 43 tahun, korban penipuan dan penggelapan yang sudah melapor Polres Tangsel sejak 10 Februari 2019 alias sudah hampir 1 tahun ini belum mendapatkan kejelasan dari Polres Tangsel.

Padahal dalam surat bernomor LP/165/K/X/2019/SPKT/Res Tangsel jelas pelapor sudah memberikan data-data yang diperlukan untuk proses penyelidikan.

Heni Cahyawati mengatakan, telah memberikan rekening koran, bukti transaksi, bukti percakapan via Whatsapp, total barang yang diterima dan berapa yang belum dibayar.

“Semua bukti sudah saya kirimkan ke pihak polres, namun tidak ada kejelasan dari polres,” ujarnya saat ditemui Kabar6.com bersama kuasa hukumnya di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Serpong Kota Tangerang Selatan. (Selasa 12/11/2019).

Senada suami pelapor Martono menuturkan, pihak Polres Tangsel harap untuk memberikan kepastian hukum.

“Segera memberikan kepastian hukum, karena bukti sudah lengkap,” ungkapnya.**Baca juga: Tahun Depan 162 ASN di Pemkot Tangsel Pensiun.

Sementara itu, Kuasa hukum Heni Cahyawati, Sukardin menjelaskan, harusnya dari Polres ada kejelasan, bagaimana untuk proses selanjutnya.

“Jangan dibuat ngambang seperti ini, dan segera berikan kepastian hukum terhadap pencari keadilan. Ini kasus sudah hampir 1 tahun, ada apa ini?,” tegas Sukardin.(eka)

Print Friendly, PDF & Email