oleh

Hakim Vonis Pemerkosa Anak Tiri 8 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak tiri yang masih dibawah umur, RMS bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman kepada RMS dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan.

RMS terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Putusan itu terungkap pada sidang kasus tersebut dengan agenda keputusan pada Rabu, (16/3/2022).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono ini dihadiri oleh terdakwa RMS dan orang tua kandung korban beserta kuasa hukumnya.

“Terbukti secara sah membujuk anak untuk bersetubuh,” ujar Arif dalam sidang.

Keputusan hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Diketahui, JPU menuntut RMS dengan tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan.

Arif mengatakan keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum. Hal ini juga dipertimbangkan dengan alat dan batang bukti yang ada.

Sementara itu, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan akan mengambil tindakan pasca sidang banding.

“Kita akan ambil sikap setelah banding. Intinya keputusan ini membuktikan kalau terdakwa benar telah menyetubuhi anak tirinya sendiri,” kata dia.

**Baca juga: 57 Pemuda Kota Tangerang Bertarung Seleksi Pertukaran Pemuda

Saat ini kondisi korban sendiri masih trauma. Kata Tri, korban masih sering melamun. Sehingga, membutuhkan pendampingan.

“Sering melamun. Jadi harus rutin didampingi. Peran orang tua sangat penting disamping adanya psikolog,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email