oleh

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Gadis Pemotong Kelamin

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang menolak eksepsi yang diajukan Neneng Nurhasanah, terdakwa pemotong kelamin kekasihnya, Abdul Muhyi.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Bambang Edi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Tangerang, Selasa (10/9/2013).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lengkap.

Sedangkan eksepsi terdakwa yang menginginkan pemerkosaan yang dilakukan Abdul Muhyi terhadap terdakwa Neneng masuk dalam dakwaan JPU, menurut majelis hakim itu bukanlah materi.

“Eksepsi terdakwa berisi materi perkara, sehingga harus di kesampingkan. Menimbang hal itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara,” ujarnya.

Sementara, Eka Purnama selaku kuasa hukum Neneng mengatakan, dirinya sangat kecewa karena hakim tidak memperhatikan posisi terdakwa sebagai wanita yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Seharusnya majelis hakim juga mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai wanita,” ujar Eka.

Sedangkan JPU Saprudin mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan selanjutnya. Ketiga saksi dimaksud Muhyi (korban), tukang nasi goreng yang pisau cutternya di ambil Neneng dan penjaga masjid.

Setelah mendengarkan keterangan majelis hakim, Bambang Edi langsung menutup sidang yang akan dilanjutkan pada Minggu depan 17 September 2013, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email