oleh

Hakim PN Tangerang Tolak Pra Peradilan Jimmy Lie

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang memberikan putusan terhadap Pra peradilan atas penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka. Majelis Hakim PN Tangerang pun menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon atas penetapan Jimmy Lie alias JL sebagai tersangka.

Adapun pihak Jimmy Lie sebagai pemohon dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.

“Mengadili. Satu, menolak prapradilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim Tunggal Rustiyono di Ruang Sidang 1 PN Tangerang, Kamis (30/6/2022).

**Baca juga: Tiga Pelaku Begal Handphone Digulung Polsek Teluknaga, Korban Kena Luka Bacok

Lantaran penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota adalah sah.

Jimmy Lie diduga menggunakan NIK KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya. Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email