oleh

Hadapi Resiko Ekonomi 2023, Kejaksaan Berperan dalam Pendampingan dan Pengamanan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto menyampaikan bahwa resesi ekonomi 2023 dapat mengakibatkan penurunan seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan.

“Meningkatnya harga-harga secara tajam menyebabkan ekonomi menjadi stagnan atau dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi. Resesi ekonomi juga bisa terjadi karena turunnya harga-harga atau deflasi,” kata JAM-Intelijen, pada kesempatan Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31, Selasa (24/01/2023).

JAM-Intelijen menyampaikan hal tersebut terkait potensi krisis ekonomi serta Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul “Is a Global Recession Imminent?,” memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023 ini.

Oleh karenanya, JAM-Intelijen menyampaikan program Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yaitu, Pengamanan Investasi, Pengamanan Pembangunan Strategis, dan Jaga Desa.

Surat JAM Intelijen tanggal 14 Desember 2018 perihal Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Nasional kepada Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri se-Indonesia, yang salah satunya untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Feri Wibisono, menyampaikan bahwa, kepastian hukum pada suatu negara berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan Negara.

Hal tersebut dikatakan JAM-Datun dalam pemaparannya dengan topik “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi.”

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pemaparannya dengan topik “Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam Melaksanakan Pengamanan dan Pendampingan Hukum dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023” menyampaikan wujud hadirnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/pemerintah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kewenangan intelijen penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia berperan aktif mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan dalam menghadapi risiko krisis ekonomi Tahun 2023.

Menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menuturkan strategi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tepat dalam mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi dengan melakukan “Sinergitas dan Kolaborasi Pendampingan dan Pengamanan Kejaksaan” dengan mempersiapkan (1) kebijakan; (2) pembentukan forum/satuan tugas (satgas); serta (3) pembangunan “Sistem Informasi Kolaborasi Datun Intelijen (SIKDI).”

**Baca Juga: KPU Tangsel Lantik 162 Anggota Panitia Pemungutan Suara di Serpong

Selanjutnya, dalam pemaparannya dengan topik “Hasil Pemikiran Out of The Box”, JAM-Datun ke-1 periode 1992-1997 Soehadibroto menyampaikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di Kejaksaan merupakan hasil pemikiran Out of The Box yang kemudian lahir menjadi salah satu bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia.

JAM-Datun ke-1 periode 1992-1997 mengatakan para Jaksa yang masuk pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah merupakan Jaksa terpilih dengan pemenuhan klasifikasi yaitu Jaksa yang utuh, Profesional dan Expertise Based on Theorotical Knowledge.

Materi disampaikan dalam acara Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31 dengan topik “Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023”  di Aula Gedung JAM Datun, Jakarta. (Red)

Print Friendly, PDF & Email