oleh

Hadapi Pemilu, KPU Kota Tangerang Berikan Terobosan Terbaru

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meluncurkan terobosan terbaru berupa aplikasi. Aplikasi tersebut bernama SITANGKOT atau Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih KPU Kota Tangerang. Langkah itupun diambil guna mensukseskan dan memudahkan tahapan Pemilu yang akan datang.

Aplikasi itu merupakan aplikasi ke dua yang di buat oleh KPU Kota Tangerang. Aplikasi pertama adalah SIPIL (Sistem Informasi Pemilih) yang telah dibuat untuk menunjang Tahapan Pilkada 2018 lalu. Kini, aplikasi tersebut menjelma kembali dengan nama SITANGKOT.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, bahwa Sistem Informasi Data KPU Kota Tangerang (SITANGKOT) merupakan fasilitas untuk mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang selama ini kami Ikhtiarkan sejak Awal Tahun 2020.

Dengan demikian Partai Politik (Parpol) dan seluruh elemen Masyarakat Kota Tangerang dapat menggunakan atau mengakses Aplikasi tersebut untuk mengkroscek validitas data mereka masing-masing, baik perubahan data, penambahan data pemilih baru dan yang sudah meninggal atau pindah serta menjadi TNI atau POLRI.

“Maka dari itu, kami akan selalu berupaya yang terbaik untuk menyiapkan data pemilih yang akurat dan berkualitas untuk persiapan Pemilu Serentak 2024,” ujar Ahmad Syailendra dalam keterangan persnya yang diterima kabar6.com, Jum’at (10/9/2021).

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data Ahmad Subhan menjelaskan, sesuai dengan Moto KPU melayani, KPU Kota Tangerang meluncurkan aplikasi sederhana yang simpel dan mudah diakses untuk semua kalangan.

“Aplikasi ini sangat simpel dan mudah diakses oleh semua kalangan, tanpa harus mendownload aplikasi. Cukup mengunjungi http://sitangkot.kpukotatangerang.id atau dengan cara menscan barcode yang tertera di template yang telah kami sebar. Warga masyarakat Kota Tangerang bisa melakukan cek data pemilih, melakukan perubahan Data Pemilih, Pindah Domisili, dan alih status bagi TNI/POLRI,” tambah Ahmad Subhan Kepala Divisi Program Dan Data.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah meluncurkan aplikasi berbasis Whatsapp dengan nama: Informasi data pemilih (Indap) dengan nomor: 081284767067.

Tak hanya itu, Heriyanto selaku Ketua DPC PKS Kecamatan Batuceper yang juga langsung melakukan uji coba aplikasi Sitangkot memberikan komentar terkait aplikasi tersebut.

“Alhamdulillah sudah bisa. Sangat simpel dan mudah. Keren. Cukup siapkan KK dan KTP. (Karena perlu nik KK dan nik KTP utk proses input),” katanya.

Anggota KPU Provinsi Banten yang membidangi Divisi Data dan Informasi, Agus Sutisna menyambut baik apa yang sudah KPU Kota Tangerang lakukan selama ini.

Terlebih dengan dibuatnya aplikasi SITANGKOT yang memudahkan masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang untuk mengaksesnya. Meski demikian, dengan dibuatnya aplikasi ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih kedepannya.

“Terimakasih kepada KPU Kota Tangerang yang telah membuat aplikasi SITANGKOT, guna mempermudah masyarakat untuk melihat apakah dirinya sudah terdaftar atau belum,” ujar Agus.

**Baca juga: Pasca Operasi, 7 Napi Korban Kebakaran Lapas Harus Jalani Perawatan Intensif

“Selain itu, untuk mengecek apakah ada kesalahan dalam penginputan atau tidak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa mendaftarkan dirinya dengan alasan tidak bisa datang ke Kantor KPU karena suatu alasan atau alasan Covid. Karena cukup di rumah saja bisa mengakses aplikasi SITANGKOT tersebut,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email