oleh

H-7 Dan H+7 Idul Fitri Pegawai Dilarang Ajukan Cuti

image_pdfimage_print

Kabar6-Jelang hari raya Idul Fitri 1940 H, yang diperkirakan jatuh pada hari Rabu (5/6/2019) dan Kamis (6/6/2019) besok, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tidak mengajukan cuti.

Imbauan atau atau larangan tersebut berlaku mulai H-7 dan H+7 lebaran. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam surat edaran Pj Sekda Banten, Ino S Rawita yang ditandatangani hari ini, Rabu (15/5/2019).

Untuk selanjutnya disebarluaskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten, untuk selanjutnya menjadi bahan perhatian oleh semua pihak yang terlibat.

Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian mengatakan, dengan dikeluarkannya surat imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemprov Banten, untuk tidak ajukan cuti mulai H-7 dan H+7 hari raya Idul Fitri tersebut.

Lanjut Alfian, hendaknya menjadi perhatian bersama agar seluruh pegawai tetap masuk kerja, baik menjelang atau pasca perayaan Idul Fitri nanti.

**Baca juga: Polsek Neglasari Bagi-bagi Takjil di SLUM Area.

“Pegawai diimbau untuk tidak mengajuan cuti mulai H-7 dan H+7 lebaran. Seperti surat himbauan yang telah ditandatangani oleh pak Sekda hari ini,” kata Alfian, kepada Kabar6.com, Rabu (15/5/2019).

Menurutnya, hal tersebut melihat rentang waktu yang dianggap cukup, agar pegawai di lingkungan Pemprov Banten bisa tetap bekerja setelah sepekan penuh merayakan lebaran bersama keluarga di rumah maupun di kampung halamannya masing-masing.

“Karena tanggal 3,4 dan 7 itu, merupakan waktu cuti bersama. Sedangkan tanggal 5 dan 6 itu libur nasional,” katanya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email