oleh

H-7, 300 Ribu Karyawan Terima THR di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang Hery Heryanto mengatakan, sebanyak 300 ribu lebih karyawan di Kabupaten Tangerang akan menerima Tunjangan
Hari Raya (THR) selambat-lambatnya pada H-7 sebelum Lebaran.

“Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Himbauan Bupati Tangerang tentang THR Keagamaan Tahun 2013 dan Pelaksanaan Cuti Bersama. Karyawan sebanyak 300 ribu lebih penerima THR tersebut bekerja di 5.240 industri berskala besar dan kecil di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Hery Heryanto kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).

Dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut, kata Hery Heryanto, mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan THR karyawan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

Adapun ketentuan pembayaran THR, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per.04/men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Jumlah besaran THR, jelas Hery, ditetapkan berdasarkan masa kerja karyawan. “Perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah kerja,” terangnya.(rah)

Print Friendly, PDF & Email