oleh

H-3 Pencoblosan, 4.000 APK di Tangsel Ditertibkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Mulai masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditertibkan.
Kegiatan penertiban melibat petugas gabungan dari unsur Bawaslu bersama organisasi perangkat daerah setempat.

“Jumlah APK yang telah ditertibkan hari Minggu sebanyak 4000 dengan berbagai jenis,” ungkap anggota Bawaslu Tangsel, Aas Syatibi, Senin (15/4/2019).

Ia memperkirakan per satu kecamatan sebanyak 500-an APK. Aas bilang, untuk jumlah yang diturunkan hari ini masih diinventarisir karena masih berlangsung dan kemungkinan lebih banyak.

Menurutnya, terkait dengan tanggung jawab parpol dan caleg untuk menurunkan APK-nya masing-masing tertuang dalam Pasal 298 ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye. Namun sanksi bagi pelanggar tidak ada.

“Sekalipun demikian, kami mendapatkan laporan ada satu-dua caleg yang melakukan penertiban terhadap APK-nya sendiri,” jelas Aas.

Ditanya tantangan dan kesulitan saat penurunan APK. Aas terangkan lokasi pemasangan yang sulit seperti di billboard, pohon tower atau sutet yang tinggi.**Baca juga: Amankan Pemilu, Polrestro Tangerang Petakan Kultur Budaya.

“Ada juga pendukung yang tidak mau APK-nya diturunkan,” terangnya seraya menambahkan semua APK yang ditertibkan masih disimpan di gudang Bawaslu Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email