oleh

Guru SMA di Pandeglang Dipalak Oknum Dindik Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 103 guru SMA sederajat di Kabupaten Pandeglang dipungli oleh oknum di Dinas Pendidikan (Dindik) Banten, kisarannya antara Rp600 ribu sampai Rp650 ribu per orang.

Pungli berawal dari keluarnya surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, nomor 800/3792-BKD/2018, untuk kenaikan pangkat.

Dari sekolah AS, salah seorang guru SMA sederajat di Kabupaten Pandeglang, setidaknya ada 20 orang yang mengajukan kenaikan pangkat, mulai dari golongan III C ke III D dan III D ke IV A.

“Koordinator pengujinya Pak Wahya, dia pengawas SMA provinsi. Dia yang jadi koordinatornya itu yang mengumpulkan katanya,” kata AS, salah satu guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (12/12/2018).

Hal sama terjadi juga disekolah lainnya, guru IK bercerita kalau enam rekannya dimintai uang sebesar Rp 600 ribu per orang, untuk kenaikan pangkat.

“Mereka membayar, tidak mempermasalahkan uang tersebut, itu untuk naik pangkat. Dikasih kwitansinya juga,” kata IK, salah satu guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (12/12/2018).

Inspektorat Provinsi Banten memebenarkan ada oknum dari Dindik Banten, bernama Wahya, yang memungut uang dengan janji akan diberikan kenaikan pangkat. Total uang yang disita dari Wahya, berjumlah Rp34 juta.

Dari 103 guru yang akan membayar untuk kenaikan pangkat, baru 51 orang yang menyerahkan uangnya ke Wahya.

Wahya terancam pemberhentian sebagai PNS hingga pidana penjara, sesuai peraturan yang berlaku.**Baca Juga: Beras Naik Rp1.000, Pedagang di Serang Anggap Wajar.

“Sudah diperiksa, uang sudah disita. Ini kategori pungli. Ini dikelola tim, ketua timnya Pak Wahya, oknum pengawas di KCD Pandeglang,” kata Kusmayadi, Kepala Inspektorat Banten, Rabu (12/12/2018).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email