Kabar6-NF (48) oknum guru ngaji asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang, karena mencabuli muridnya, sebut saja Mawar, yang masih berusia 10 tahun.
Terungkapnya kasus pencabulan ini, setelah orangtua korban melapor ke polisi pada Jumat, 01 April 2022 silam. Orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).
“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Senin (11/04/2022).
Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. Kasus pencabulan sudah dilakukan sang guru ngaji sejak Maret 2022.
**Baca Juga: Terkait Salmonella, Alfamart Tarik Sementara Kinder Joy dari Seluruh Gerai
“Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim dan terakhir di rumah korban,” jelasnya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, tersangka juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya.
“Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun ia mengatakan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan baru satu kali,” tutur Yudha.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(Dhi)