oleh

Guru Didakwa Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Korban

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang guru SD Keragilan 4 Serang Banten, Ata Atmaja, dijatuhi hukuman percobaan selama 6 bulan oleh majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Ferdinand Marcus, Rabu (11/3/2020).

Ya, Ata Atmaja terjerat kasus tindak pidana penadahan mobil avanza dengan nopol B 1934 WBF, yang digadaikan oleh Etna seharga Rp25 juta.

“Alhamdulillah karena menurut kami putusan ini adalah putusan hakim yang terbaik, dan kami sudah melakukan pembelaan secara totalitas karena klien kami hanyalah korban. Sehingga klien kami tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Dedi Junaedi selaku kuasa hukum Ata Atmaja.

Dedi mengatakan, kliennya tersebut hanyalah korban. Sebab yang niat awal hanya untuk membantu tetangga bernama Etna yang sedang dalam kondisi kesusahan dengan berdalih ibunya sakit keras butuh biaya sebesar Rp25 juta sehingga menawarkan atau menggadaikan mobil avanza miliknya dengan nopol B 1934 WBF kepada klien tersebut.

“Namun niat mulia tersebut justru sebaliknya memasukan klien kami ke ranah hukum karena diduga mobil yang digadaikan kepada klien kami adalah mobil dari hasil kejahatan,” katanya.

Meski demikian, kasus tindak pidana penadahan tersebut diproses oleh Kepolisian Polres Metro Tangerang sehingga Ata Atmaja terpaksa ditetapkan sebagai tersangka.**Baca juga: Warga Tolak Pembangunan RS Hermina Periuk, Walikota Arief Bilang ini.

“Kemudian naik P21 di Kejaksaan Negeri Tangerang yang di dakwa telah melanggar pasal 480 KUHP dituntut selama satu bulan dengan perintah ditahan oleh jaksa penuntut umum Bakti Suryatoro,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email