oleh

Guru Cabuli Siswi Hingga Hamil

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga oknum guru SMP di Kabupaten Serang, tega mencabuli tiga siswinya sejak bulan November 2018.

“Bulan November, ketiga orang korban, sebut saja Bunga, Mawar dan Melati, dari bulan November sampai Maret. Dari si pelaku, status nya guru di SMP tersebut,” kata AKBP Indra Gunawan, Kapolres Serang, saat ditemui dikantornya, Jumat (21/06/2019).

Salah satu korbannya, sebut saja Bunga, hamil 21 minggu. Akibat dicabuli oleh oknum guru tersebut.

“Saudara Bunga lapor dulu, dari orangtuanya yang lapor, karena bersangkutan hamil 21 Minggu, Hasil hubungan Januari, dilaporkan bulan Juni,” terangnya.

**Baca juga: Begini Cerita AM Memperkosa Korbannya.

Ketiga oknum guru yang mencabuli ketiga siswinya, yakni DD, OH dan AD, dikenakan pasal 81 ayat 1,2, dan 3, junto 82 Undang-undang 17 tahun 2016.

“Dengan ancaman, karena status nya pengajar (guru), jadi diperberat sepertiganya, maksimalnya kurungan 20 tahun, minimalnya 7,5 tahun,” jelasnya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email