oleh

Gunakan Sabu Di Kontrakan, Dua Pengamen Diringkus Polsek Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tangerang menangkap dua pria yang sedang asik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu RT 001 RW 005 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (8/2/2019).

Mereka adalah Ardi Susanti (24) dan Asep Kurniawan (24). Keduanya bekerja sebagai pengamen di wilayah Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menyebutkan, keduanya ditangkap pada Jumat, (8/2/2019) sore, sekira pukul 17.30 WIB.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucapnya Rabu (20/2/2019).

Saat digerebek, anggota Reskrim Polsek Tangerang mendapati dua orang pemuda sedang mengkonsumsi sabu. Ketika digeledah, polisi mendapatkan lima bungkus plastik klip bening berisikan sabu dari kedua pemuda tersebut.

“Empat bungkus didapati di saku celana dan satu bungkus lagi di dalam sebuah tas selempang,” kata Ewo.

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Ewo, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama Kuri seharga Rp 6 juta.

“Ngakunya dibeli pada Kamis, (7/2/2019) di Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat sekira pukul 18.00 WIB,” ujarnya.**Baca juga: Demo Di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Usung Keranda Mayat.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti masih berada di Mapolsek Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email