oleh

Gugurkan Janin, Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polres Tangsel

image_pdfimage_print
Pasangan kekasih aborsi yang diamankan Polres Tangsel.(cep)

Kabar6-Masih ingat kasus janin yang tercecer di parit Kampung Cirompang, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (1/4/2015) lalu?.

Ternyata, janin itu berasal dari rahim LA (18), warga sekitar lokasi temuan janin, yang sengaja digugurkan. Pasalnya, janin itu merupakan hasil hubungan gelap LA dengan sang kekasih, RD (18), namun menolak menikahinya.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, kedua muda-mudi tersebut kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tangsel. **Baca juga: Dapat Keluhan, Airin Sentil Kontraktor Drainase.

“Pertama kami amankan LA, ibu dari janin itu. Kemudian menyusul RD, pria yang menghamilinya. Dari pengakuan LA, diketahui bila janin itu keluar dari rahimnya, setelah mengonsumsi empat butir obat yang diberikan RD,” ujar Kapolres, Jumat (15/4/2016). **Baca juga: Janin Bayi Tercecer Hebohkan Warga Setu.

Atas perbuatan itu, keduanya terancam dijerat pasal 77A UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 364 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(cep)

Print Friendly, PDF & Email