oleh

Gugatan Supir Taksi, PT TNI Wajib Bayar Ganti Rugi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar sidang perkara gugatan antara Singgih Yaswiyantoadi, supir taksi selaku pemohon yang menggugat mantan perusahaan tempatnya mengais rejeki.

Pada sidang putusan yang digelar terbuka mewajibkan PT Transport Nusantara Indonesia (TNI) membayar ganti rugi.

Hasil keputusan itu dibacakan langsung oleh hakim ketua Carsana, mewakili Ketua BPSK Kota Tangsel Kiblatullah, yang berhalangan hadir.

“Sudah kami pelajari dari semua dokumen pemohon. Hasilnya seperti yang sudah saya bacakan tadi, di situ ia (Singgih) menuntut,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com usai sidang di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (20/4/2015).

Carsana sebutkan, materi tuntutan pemohon diantaranya, pengembalian uang pokok, uang tabungan, uang perawatan satu unit kendaraan roda empat, dan lain sebagainya telah diterima pihaknya.

Setelah putusan dibacakan, salinan suratnya bakal segera dilayangkan ke perusahaan yang terletak di Jalan Aria Putra Nomor 50, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, itu.

Carsana mengaku, setelah dilakukan kalkulasi terhadap laporan dan hasil kajian di lapangan menunjukan dari fakta di lapangan ada kerjasama antara Singgih dengan PT  Transport Nusantara Indonesia.

“Kita melihat dari sisi transaksi Pak Namin (supir) pembelian program kepemilikan taksi. Yang itu kita telusuri,” sebutnya. Carsana menegaskan, pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi sebesar 10 persen dari total gugatan sebanyak Rp 179.086.927.

Sepanjang sidang enam kali digelar, tambahnya, pihak tergugat kooperatif karena selalu hadir setiap gelar perkara. Keputusan berkuatan hukum itu pun  sudah mengikat alias inkrah. **Baca juga: Rabu, Mantan Kadinkes Tangsel Jalani Sidang.

“Itu kejadiannya soal hasil keputusan,” tambah mantan pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email