oleh

Gugatan Rp. 1 Milliar PT BSP ke Pemkot Tangerang Berlanjut

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya memberikan jawaban atas gugatan sebesar Rp. 1 milliar yang dilayangkan PT. Billy Sinar Pratama (BSP) terkait pembongkaran papan reklame secara paksa.

Jawaban diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang yang menyidangkan perkara gugatan tersebut, Selasa (17/9/2013).

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, jawaban yang disampaikan kepada majelis hakim sesuai prinsip aturan yang ada.

“Pemkot Tangerang melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan, itu sudah kami sampaikan dalam jawaban kepada majelis hakim,” ujarnya.

Setelah menerima jawaban dari Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang, majelis hakim PN Tangerang pimpinan Busteri yang menyidangkan kasus itu langsung meminta pihak perusahaan jasa iklan selaku penggugat untuk memberikan tanggapan.

Sementara, Sabeni selaku kuasa hukum penggugat PT  BSP meminta waktu 2 minggu kepada majelis hakim untuk mempelajari terlebih dahulu isi jawaban dari Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang.

“Kami akan pelajari dulu isi jawaban dari pihak Pemprov dan Pemkot, sebagai pertimbangan untuk mengajukan replik atau pembelaan,” ujarnya.

Diketahui, Pemkot Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT BSP karena diduga telah merobohkan plang reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Penggugat merasa dirugikan, karena reklame billboard miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 lalu.

Akibat pembongkaran sepihak itu, penggugat mengklaim telah merugi secara materiil sebesar Rp 400 juta dan merugi secara immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Sedianya, papan billboard milik PT BSP sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang.

Pada awal tahun 2011 lalu, perusahaan tidak bisa memperpanjang izin, meski sudah melayangkan surat perpanjangan tertulis maupun lisan. Penggugat mensinyalir hal itu berlatarbelakang persaingan bisnis.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email