oleh

Gugatan Rp. 1 Miliar Menantu ke Mertua Ditolak Hakim

image_pdfimage_print

Kabar6-Sengketa tanah seluas 397 meter yang melibatkan anak, menantu dan mertua, berakhir di pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (30/10/2014).

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis menolak gugatan Rp. 1 miliar yang dilayangkan Nurhana dan Nurhakim, terhadap nenek Fatimah, yang tak lain adalah orangtua sekaligus mertua dari kedua penggugat.

Majelis Hakim yang diketuai Bambang Krisnawan menilai, gugatan yang dilayangkan anak dan menantu terhadap Nenek fatimah tidak mendasar.

Keputusan majelis hakim, langsung disambut tangis haru dari sejumlah anggota keluarga yang turut mendampingi Nenek Fatimah dalam persidangan.

Bahkan, sejumlah mahasiswa yang sejak awal selalu mengawal jalannya sidang, juga langsung menyambut putusan majelis hakim dengan melakukan sujud syukur, sebagai wujud rasa bahagia.

“Saya bersyukur atas putusan majelis hakim. Saya akan segera mengurus surat-surat tanah yang sempat menjadi masalah, agar kedepan tidak lagi memicu silang sengketa,” ujar Nenek Fatimah seusai persidangan.

Sementara, Singarimbun, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, bila pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Dalil majelis hakim tidak bisa kami terima. Untuk itu, kami akan mengajukan banding,” ujarnya.

Diketahui, sengketa tanah antara anak, menantu dengan Nenek Fatimah itu bermula dari jual beli tanpa bukti atas tanah seluas 397 meter di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Nenek Fatimah mengklaim sudah membeli tanah tersebut seharga Rp. 10 juta dari sang menantu, Nurhakim, pada tahun 1987 lalu. Sedangkan Nurhakim dan istrinya Nurhana justru mengaku belum menerima pembayaran atas tanah tersebut. **Baca juga: PN Tangerang Kembali Sidangkan Perkara Menantu VS Mertua.

Konflik keluarga itu semakin memanas, hingga akhirnya Nurhakim dan Nurhana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negri Tangerang.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email