oleh

Gugatan Rano Karno Ditolak MK

image_pdfimage_print

Rano Karno, gugatannya ditolak.(foto:ist)

Kabar6- Gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Banten ditolak. 

“Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta. 

Gugatan itu, kata MK, tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada antara lain soal perolehan suara yang terpaut 2,5 persen, sedangkan yang dipersyaratkan UU adalah 1,5 persen. 

Jadi, dengan ditolaknya gugatan Rano Karno, secara otomatis Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin Halim-Andika Hazrumy.(z)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email