oleh

Gugatan PT BSP ke Pemkot Tangerang Ditolak Hakim

image_pdfimage_print

Kabar6-Gugatan Rp. 1 miliar yang dilayangkan perusahaan reklame, PT Blly Sinar Pratama (BSP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, ditolak majelis hakim Pengadilan Negrei (PN) setempat.

Majelis hakim pimpinan Busteri SH yang menyidangkan kasus tersebut menilai, bahwa gugatan atas pembongkaran papan reklame itu tidak terbukti melawan hukum.

“Kami persilahkan kedua belah pihak menerima atau tidak putusan ini. Karena dari berkas yang kami terima, bahwa gugatan yang di sampaikan PT BSP tidak jelas dan tidak dapat memberikan bukti adanya ijin pemasangan papan reklame,” ujar hakim Busteri, Selasa (4/2/2014).

Sementara, Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, bahwa apa yang yang dikatakan oleh majelis hakim di persidangan sudah tepat dan benar.

“Pembongkaran papan reklame milik PT BSP yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum PT BSP, Sabeni mengatakan, bahwa sedianya kliennya sudah 2 kali mengajukan surat permohanan ijin kepada Pemkot Tangerang. Dan, pihak Pengadilan sedianya mengetahui itu.

“Kami akan mengambil upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan majelis hakim PN Tangerang ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan PT BSP berawal ketika papan reklame milik perusahaan itu di Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh Pemkot Tangerang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, pada Minggu (6/7/2013).

Pasalnya, akibat pembongkaran papan reklame secara paksa tersebut, PT BSP mengalami kerugian secara materiil tidak kurang dari Rp.400 Juta. Dan, kerugian inmateriil sebesar Rp.1 miliar. Para tergugat juga akan dituntut perdata dengan pasal 1365 KUHP Perdata.(ali)

Print Friendly, PDF & Email