oleh

Gugatan Pemindahan RKUD Provinsi Banten Dicabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemohon gugatan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Srg atas nama M. Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dkk akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (1/7/2020).

Demikian hal itu terjadi pada lanjutan persidangan gugatan perdata pemindahan RKUD Pemprov Banten. Memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang kemudian akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari penggugat.

Hingga akhirnya masa sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Hosianna Mariani Sidabalok bersama hakim anggota Arief Hakim Nugraha dan Guse Prayudi berjalan tertib dan lancar.

Ketua tim pengacara/kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya akan selalu menghormato sekaligus mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mengesahkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Pihanya menilai, bahwa pencabutan gugatan oleh pihak penggugat tersebut disebabkan karena pihak penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya yang tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak atau plurium litis consortium yang tidak memasukan PT BGD sebagai pihak dalam gugatan padahal dalam Perda nomor 5 tahun 2013 menyebutkan, penyertaan modal kepada Bank Banten oleh
Pemprov diharuskan melalui PT BGD selaku Induk dari perusahaan Bank Banten (holding company).

“Disisi lain kami turut mengapresiasi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat karena menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten dan mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” terang Asep, melalui siaram Persnya.

Selanjutnya pihaknya juga mengaku akan selalu siap menghadapi segala gugatan yang masuk kepada Pemprov Banten.

Terpisah, penggugat RKUD Bank Banten, M. Ojat Sudrajat membenarkan pencabutan gugatannya tersebut di PN Serang. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, gugatannya tersebut kemudian akhirnya didaftarkan kembali di pengadilan.

“Akan tetapi pencabutan gugatan yang dilakukan, hanya dalam hitungan jam saja, karena gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Serang atas permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan Per 1 Juli 2020 dengan register perkara Nomor : PN SRG – 072020D4H dan nomor Perkara baru haris Kami besok pagi sudah bias dilihat di SIPP PN Serang,” katanya.

**Baca juga: Serapan Dinas Perkim Provinsi Banten Paling Rendah.

Menurutnya, gugatan yang baru didaftarkan tersebut sangat berbeda dengan gugatan sebelumnya, ada beberapa perubahan yang sangat mendasar, gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari TIM yang baru dibentuk dari rekanan yang memang mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni.

Adapun yang menjadi tergugat adalah Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai Tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai Tergugat 3.

“Dan yang menjadi turut tergugat kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Direksi PT. Banten Global Development dam Kepala BPKAD Provinsi Banten,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email