oleh

Gugatan Ditolak, Antasari Bakal Ajukan Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada dan Polda Metro Jaya, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Alhasil, Antasari mengaku kecewa atas putusan penolakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tamrin Tarigan ini.

“Ya, kami akan mengajukan banding,” kata Antasari, usai persidangan, Rabu (15/4/2015).

Menurutnya, putusan hakim dinilai masih goyang, lantaran hingga kini keberadaan baju Nasrudin belum juga dapat di temukan.

Hal itu dirasa pentin bagi publik, mengingat benda tersebut dapat menjadi barang bukti kunci kasusnya.

Untuk diketahui, Antasari Azhar melayangkan gugatan kepada RS Mayapada beserta kepolisian lantaran tak penah menghadirkan baju Nasrudin Zulkarnaen dalam persidangan sejak awal.

Pasalnya, Antasari meyakini dengan hadirnya baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, putusan terhadap dirinya bisa berbeda.

Sementara, guagatan Antasari ini dimulai setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya pada 2014 lalu.

Sedangkan, Antasari telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak divonis pada 2005 silam, dari total vonis hukuman penjara 18 tahun. **Baca juga: Penculik ABG Depok Ditangkap Polsek Cikupa.

Untuk itu, Antasari menggugat para pihak tergugat untuk memulihkan nama baik penggugat dengan mengganti kerugian materil Rp 300 juta serta inmaterial Rp20 Miliar.(ges)

Print Friendly, PDF & Email