oleh

Gugat RS Mayapada & Polda Metro Jaya, Antasari Kecewa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, kepada Rumah sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, terpaksa ditunda, Senin (10/11/2014).

Penundaan atas sidang terkait hilangkan barang bukti baju korban penembakan, Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnain, menyusul tidak hadirnya kedua pihak tergugat di persidangan. 

“Karena pihak tergugat 1satu dan dua tidak hadir, maka sidang kami tunda hingga Senin (24/11/2014) nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim, Thamrin Tarigan didampingi hakim anggota, Johanes dan Siti Rochmah.

Ya, gugatan perdata sebesar Rp. 20 miliar itu sekaligus menjadi upaya Antasari dalam mencarri keadilan atas dirinya, terkait kasus pembunuhan Direktur PRB yang dituduhkan padanya, hingga harus menerima hukuman 18 tahun penjara.

“Sidang yang kembali digelar harus ada keseimbangan antara penggugat dan tergugat dan tepat waktu,” ujar Antasari yang juga mengaku kecewa dengan tidak hadirnya tergugat dan molornya sidang. **Baca juga: Ini Yang Bikin Rano Karno Sedih Saat Hari Pahlawan.

sedianya, gugatan diajukan Antasari Azhar beserta Andi Syamsudin, dan Boyamin Saiman. Andi adalah adik Nasruddin Zulkarnaen yang tewas ditembak orang tak dikenal di Modern Land, Tangerang, 14 Maret 2009 lalu. Sedangkan Boyamin merupakan pengacara keluarga Andi.(rani)

Print Friendly, PDF & Email