oleh

Gugat Leasing ke PN Tangerang, Produser Film: Pelajaran Debitur Lain

image_pdfimage_print

Kabar6-Girry Pratama, produser film ajukan gugatan terhadap tergugat CIMB Niaga Auto Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang pada Kamis (19/1/2023) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata.

Sonyendah Retnaningsih, saksi ahli mengatakan, dalam perkara ini jelas kreditur tidak memenuhi 1320 KUHP Perdata. Kreditur melakukan penjualan mobil milik debitur tidak memiliki persetujuan atau pun tidak ada surat kuasa.

“Jika harus ada surat kuasa pun sama, harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara keduanya. Sehingga kalau tidak ada surat kuasa, maka penandatangan itu tidak sah,” katanya di PN Tangerang.

“Yang jadi permasalahan kalau tindak parete eksekusi berdasarkan dokumen penyerahan barang, yang ditangani oleh pihak semestinya, maka penjualan itu tidak sah. Karena tidak memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Retna.

**Berita Terkait: Mobil Kreditan Dilelang, Produser Film Gugat Leasing ke PN Tangerang

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Girry Pratama, Chitto Cumbhadrika menyatakan, pihaknya sepakat dengan yang disampaikan saksi ahli terkait penjelasan fidusia. Hal tersebut sangat jelas jika kreditur tidak bisa serta merta tanpa ada penyerahan surat kuasa dari orang yang mempunyai kepetingan.

“Jadi sudah jelas apa yang disampaikan oleh saksi ahli, perbuatan tergugat (kreditur) memang merupakan perbuatan melawan hukum. Jadi harapannya hakim bisa memutus yang seadil-adilnya,” jelasnya.

Sementara itu, Girry Pratama mengaku puas dengan keterangan yang diberikan saksi ahli. Menurutnya, tindakan yang telah diambilnya untuk memproses ke jalur hukum kreditur telah benar.

“Ini menjadi pembelajaran bagi debitur yang lain untuk mau dan berani menggunakan haknya sebagai warga negara mendapatkan keadilan hukum yang sama,” tegasnya.

Girry Pratama menggugat perdata bank swasta CIMB Niaga Auto Finance berkaitan dengan penjualan mobil kreditan miliknya. Salah satu hal yang dipermasalahkan mengenai surat pemberitahuan dari pihak bank yang disebutnya tidak pernah sampai ke pihak Girry Pratama.

“Bahwa CIMB melakukan akad kredit mobil tersebut di rumah klien kami yang baru dan sudah mengetahui dan sepatutnya CIMB mengirimkan surat ke alamat klien kami saat ini,” ucap Chitto.

Kasus itu bermula ketika Girry Pratama berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022. Saat itu Girry Pratama sudah mengetahui pembayaran kredit mobilnya akan jatuh tempo pada 8 Januari. Karena itu, Girry mengaku menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry meminta izin terlambat bayar karena kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.

“Waktu itu saat dihubungi sudah terima. Sudah oke. Nah, lalu Girry balik tanggal 6. Saat itu peraturan pemerintah sangat ketat dilakukannya karantina selama 14 hari sampai 22 Januari. Saat itu CIMB sudah menghubungi dan klien kami juga kebetulan mengutarakan berada di hotel untuk karantina. Setelah (klien) dikarantina, mereka (CIMB) sudah mengiyakan,” tutur Chitto.

“Nah, setelah selesai karantina 22 Januari itu, kebetulan Pak Girry dinyatakan positif Covid-19 harus menambah karantina sekitar dua minggu lagi,” utaranya.

Setelah karantina, Girry menambahkan, pihak bank menghubungi staf Girry untuk menganjurkan menitipkan saja mobil tersebut. Chitto mengungkapkan, sebagai iktikad baik dari kliennya dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya mobil tersebut dititipkan ke pihak bank.

“Dititipkanlah mobil tersebut, diantarkanlah oleh stafnya klien kami mobil tersebut. Selanjutnya, saat klien kami selesai karantina, mendatangi CIMB untuk lakukan pembayaran di mana ada satu mobil tersebut dan ada satu mobil lain. Klien kami datang dengan iktikad baik juga untuk membayar dendanya. Pak Girry tahu dengan kondisi tersebut pasti dikenakan biaya telat,” jelasnya.

Terpisah, Coorporate Secretary CIMB Niaga Auto Finance, Lusiantini menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam proses hukum.

“Sehubungan dengan penanganan atas pengaduan Debitur Girry Pratama, CNAF telah memberikan informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta perjanjian yang telah disepakati bersama,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email