oleh

Guest House di Binong Diduga Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah penginapan kelas melati ‘Guest House’ di Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga berdiri dan beroperasi tanpa izin.

Indikasi itu terkuak setelah Satpol PP setempat mendapatkan laporan dari Dinas Cipta Karya dan Dinas Tata ruang, terkait pelanggaran yang dilakukan lokasi usaha tersebut.

Dulunya, sebelum berubah menjadi ‘Guest House’, gedung tersebut adalah tempat usaha restoran “Ayam Penyet”.

“Tembusan ini kami dapatkan dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya terkait alih fungsi bangunan dan pelanggaran GSS (Garis Sempadan Sungai) dan GSB (Garis Sempadan Bangunan),” ungkap Kasie Ketertiban Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi kepada Kabar6.com, Kamis (10/4/2014).

Menurutnya, pada tahun 2013 sekira Bulan April lalu, tempat usaha tersebut sudah pernah dibongkar Satpol PP terkait penyalahgunaan lahan.

Kini, kata MUlyadi, Dinas Cipta Karya kembali mengeluarkan surat No 700.647/280-dck/2013, tentang Surat Penghentian Penggunaan Bangunan (SP4B).

Disamping itu, lanjut Mulyadi, sesuai dengan data Dinas Tata Ruang bernomor : 591 /206-dtr/2013, bangunan yang saat ini digunakan sebagai penginapan hanya menggunakan IMB berjangka dengan nomor : 644.1/49-dtrb/2004, dan berlaku hanya 3 tahun 2004/2007.

“IMB mereka punya, tapi berjangka. Sehingga saat ini masuk kategori tidak mengantongi izin,” tegas Mulyadi.**Baca juga: Bobol Warung Saat Pileg, Pemulung Dihajar Warga.

Sementara, pihak pengelola ‘Guest House’ di Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tersebut hingga kini belum berhasil dimintai konfirmasi terkait itu.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email