oleh

Gubernur WH Polisikan Buruh, BEM Untirta: Hentikan Kriminalisasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengecam langkah Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap aksi buruh. Sejumlah buruh menggeruduk hingga masuk ke ruang kerja gubernur sebagai sikap protes atas penetapan upah minimum provinsi.

“Hentikan segala bentuk upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh gubernur propinsi Banten,” kata Presiden Mahasiswa Untirta, Attabieq Fahmi lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, maka konsistensi perjuangan rakyat dan solidaritas harus terus diupayakan. Pemerintah masih menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah sangat jelas sekali inkonsistusional seharusnya ditangguhkan.

Fahmi menyatakan, Banten sebagai daerah yang menyerap banyak tenaga kerja sudah selayaknya pemerintah daerah propinsi Banten memfasilitasi kepentingan tenaga kerja.

Melihat Surat keputusan Gubernur Banten nomer 561/kep.280-huk/2021 dengan memberikan kenaikan sebesar Rp 40.206 per bulan membuktikan bahwa Pemerintah Propinsi Banten belum mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

“Padahal ada sekitar 5.552.172 pekerja yang merupakan masyarakat propinsi Banten yang perlu disejahterakan oleh pemerintahnya,” ujar Fahmi.

Ia merinci, besaran UMK 2022 yang ditandatangani gubernur Banten awal Desember lalu yakni, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik
0,56 persen.

**Baca juga: ICMI Kota Tangerang Dikukuhkan dan Diminta Hadir Sebagai Solusi Bangsa

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

“Dapat disimpulkan bahwa pemerintah propinsi Banten berpihak kepada pemodal. Apalagi adanya upaya kriminalisasi terhadap massa aksi yang memperjuangkan haknya oleh gubernur,” tegas Fahmi.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email