oleh

Gubernur WH: Perubahan RPJMD Tingkatkan Kinerja Pemerintah

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah memberikan pandangan umum yang substantif dan dukungan terhadap proses perubahan Perda RPJMD 2017-2022 sebagai dokumen yang menjadi pedoman arah pembangunan Provinsi Banten yang semata-mata ditujukan untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan WH dalam rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pemandangan fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang perubahan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022 dan penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022 di gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (26/6/2019).

“Upaya ini dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah untuk pelayanan masyarakat,” ujar Gubernur.

Mengenai saran yang disampaikan oleh seluruh fraksi agar penyusunan dokumen perubahan RPJMD dilakukan secara transparan, akuntabel, reponsif dan partisipatif, Gubernur menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen perubahan RPJMD dilakukan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 yakni telah melibatkan segenap pemangku kepentingan yang dimulai dari proses review, konsultasi publik, konsultasi dengan pimpinan DPRD, konsultasi dengan Kemendagri dan musyawarah perencanaan pembangunan.

Mengenai harapan Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Partai Gerinda, PKB, PKS dan PPP agar dokumen RPJMD semakin kredibel sebagai pedoman perencanaan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Alasan yang mendasari perubahan RPJMD karena terjadinya bencana tsunami di kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Dan menanggapi pernyataan fraksi Partai Hanura, Demokrat, Gerinda, Golkar, PKB dan PKS bahwa penanganan bencana tsunami harus dilakukan secara komprehensif, dapat kami jelaskan dalam rancangan final perubahan RPJMD hal tersebut menjadi isu strategis baru yang diikuti dengan pada arah kebijakan dan strategi baik sebelum, saat dan setelah bencana serta penguatan koordinasi antar instansi untuk mengurangi resiko terdampak,” paparnya.

Terkait pertanyaan Fraksi PDI-P dan PKS mengenai evaluasi terhadap penanggulangan bencana tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah turun langsung dalam penanganan saat dan pasca bencana bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, termasuk dalam mempersiapkan pembangunan hunian tetap sebanyak 697 unit di Kabupaten Pandeglang.

Dalam perubahan RPJMD ini koordinasi, fasilitasi dan dukungan langsung tersebut harus tercantum dalam isu strategis, arah kebijakan dan strategi karena berdampak pada kebijakan penganggaran yang menjadi salah satu alat kendali pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Terkait pendirian BUMD, mengenai keinginan Fraksi Partai Gerinda, Partai Hanura, PKS dan PKB agar pendirian BUMD diharapkan dapat meningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta dapat bergerak pada berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, properti dan sebagainya pada prinsipnya kami sependapat.

Ia menambahkan bahwa upaya Pemrintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kesejahteraan petani telah lama digagas melalui rencana pembentukan BUMD Agribisnis dan telah disetujui oleh pihak legislatif, namun terkendala oleh surat Menteri Dalam Negeri Nomor 539/6417/SJ Tanggal 27 Agustus 2018 Tentang Penilaian Atas Usulan Rencana Pendirian BUMD Provinsi Banten, yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menyebutkan bahwa pendirian BUMD harus tercantum dalam isu strategis, arah kebijakan dan proyeksi rencana pembiyaan, dimana persyaratan ini tidak ada dalam regulasi sebelum terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang RPJMD Provinsi Banten 2017-2022.

Kebijakan Pendanaan, lanjut WH, terkait dengan pendanaan yang bersumber dari non APBD sebagaiman dipertanyakan Fraksi Partai Demokrat, Gerinda, Nasdem dan PPP, dapat kami jelaskan bahwa dalam rancangan final. Perubahan RPJMD telah diperkuat kerangka kebijakan pendanaan pembangunan yang bersumber dari non APBD seperti Corporate Social Responsibility dan kerjasama Pemerintahan dan Badan Usaha. Penyelarasan (cascading) Indikator Kinerja, menanggapi pandangan Fraksi PDI-P terkait alasan review target kinerja dan perbaikan penyelarasan atau cascading indikator kinerja, dapat kami jelaskan bahwa review target kinerja ditujukkan semata-mata untuk meningkatkan akuntabikitas kinerja Pemerintah Provinsi Banten yang secara obyektif dinilai melalui peringkat SAKIP.

“Target SAKIP RPJMD adalah A dan berdasarkan surat Kementerian PANRB Nomor:B/887/M.AA.05/2018 tentang hasil evaluasi SAKIP Provinsi Banten, nilai SAKIP Provinsi Banten telah mencapai nilai B dari sebelumya CC tiga tahun berturut-turut. Untuk mencapai target peringkat SAKIP A diperlukan upaya sungguh-sungguh melalui review dan perbaikan terhadap dokumen perencanaan pemerintah daerah serta penyempurnaan casding atau penyelaran kinerja pemerintah provinsi Banten yang salah satunya melalui perubahan RPJMD,” ujarnya

Untuk review Target Kinerja yang menjadi pandangan Fraksi Partai PDI-P tidaklah tepat bila alasan perubahan RPJMD untuk menutupi belum tercapainya indikator makro pembangunan.

Gubernur menjelaskan bahwa dalam rancangan final perubahan RPJMD tidak diusulkan perubahan target indikator kinerja makro.

Namun apabila dewan menghendaki usulan peninjauan kembali terhadap target kinerja makro pembangunan sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Partai Gerinda, Gubernur mengembalikan kesempatan dalam pembahasan panitia khusus.

Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar atas apresiasinya terhadap capaian pembangunan Provinsi Banten.

Menanggapi fraksi Hanura terkait materi perubahan RPJMD, Gubernur menjelaskan dalam penyampaian rancangan perubahan RPJMD 2017-2022 pada tanggal 19 Juni yang lalu. Namun demikian, secara sistematis disampaikan dalam bentuk matrik.

**Baca juga: Gubernur Banten: Sudah Saatnya UKM Banten Berbasis Teknologi.

“Terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh Fraksi PKB dan PKS agar program kerja yang tertuang dalam perubahan RPJMD difokuskan pada pemenuhan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Turut hadir dalam Paripurna tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten.(Den)

Print Friendly, PDF & Email