Â
Itu setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyetujui pemberlakuan upah sektoral yang diusulkan Walikota Cilegon, beberapa waktu lalu.
Â
Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon, Erwin Harahap, mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, terkait penetapan pemberlakuan upah sektoral.
Â
“Untuk menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan penggaji untuk segera merealisasikan aturan tersebut. Aturan ini harus sudah berlaku per bulan Agustus,†kata Erwin, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2015).
Â
Dalam aturan tersebut, pemberlakuan upah sektoral ini dibagi menjadi tiga golongan. Golongan satu, meliputi perusahaan kimia dan baja dengan besaran upah sektoral ditetapkan sebesar lima persen dari nilai UMK.
Â
Golongan golongan dua, meliputi perusahaan pangan ditetapkan sebesar tiga persen. Sementara untuk perusahaan jenis perniagaan yang termasuk golongan tiga ditetapkan sebesar satu persen. ** Baca juga: Polda Banten Siapkan 3.000 Personel Amankan Pilkada
Â
“Kami berharap pemberlakuan upah sektoral ini dapat diterima oleh seluruh pihak, khususnya buruh dan pihak perusahaan. Kami harap perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan segera merealisasikan pemberian upah minimum sektoral kota kepada karyawan terhitung mulai Agustus mendatang,†ujarnya.(van)