oleh

Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang PSBB Selama Sebulan

image_pdfimage_print

Kabar6- Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 1 bulan. PSBB ke 11 kalinya berakhir hari ini, Senin 21 September 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 443/Kep.214-HUK/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten.

“Pertimbangannya kondisi trend nya masih naik. Kita bikin satu bulan, kan masih ada pelonggaran-pelonggaran, masih bisa menyesuaikan, fleksible,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di depan kantornya, Senin (21/09/2020).

Data harian yang dibagikan oleh Dinkes Banten, penambahan pasien positif Corona pada Minggu, 20 September 2020 bertambah 124 orang, kemudian pada Sabtu, 19 September bertambah 179 orang dan pada 18 September bertambah 128 kasus.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, total jumlah positif Corona mencapai 4.326 orang, dengan 1.405 masih dirawat, 2.756 sembuh dan 165 orang meninggal dunia.

“(PSBB tapi trend masih naik) itu biasa, tapi dengan PSBB menjadi dasar hukum perlindungan kita. Kalau harus lebih keras ya keras, kalau masih bisa ditoleransi ya ditoleransi. Yang penting masyarakat di ajarkan bahwa dia harus disiplin,” terangnya.

**Baca juga:Napi Asal China Kabur, Polisi Periksa 4 Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.

Okupansi RSUD Banten sudah mencapai 60 persen, yang di isi oleh pasien positif covid-19. Mantan Walikota Tangerang berharap rumah sakitnya tidak terisi penuh oleh pasien Corona.

Tiga gedung kosong milik Pemprov Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, sedang dipersiapkan sebagai lokasi isolasi mandiri bagi warga Banten berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) Corona. Setiap gedung, memiliki empat lantai yang kini sedang dipasangi listrik.

“(RSUD Banten penuh) belum, jangan ngarepin penuh lah. Kapasitasnya 60 persen. Gedung-gedung baru masih kita siapkan  listriknya, mudah-mudahan tidak (terpakai). Ada empat lantai, tiga gedung,” jelasnya.(dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email