oleh

Gubernur Banten Tidak Keluarkan Izin Penambangan Pasir di Pulau Tunda

image_pdfimage_print
Pulau Tunda di Kabupaten Serang, Banten.(bbs)

Kabar6-Gubernur Banten Rano Karno, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin penambangan pasir di Pulau Tunda yang berada di wilayah Kabupaten Serang, untuk pembangunan reklamasi pulau di DKI Jakarta.

“Menteri, mungkin menganggap Pulau Tunda milik Banten. Tapi, kami enggak pernah keluarkan izinnya,” ungkap Gubernur Rano, kepada wartawan, Rabu (20/4/2016).

Orang nomor satu di Tanah Jawara ini menegaskan, izin penambangan pasir laut di pulau Tunda tersebut, bukan kewenangan Pemprov Banten, melainkan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Jadi, jangan tanya saya soal itu. Kalian tanya saja ke Pemkab Serang,” tuturnya. **Baca juga: Polair Polda Banten Ancam Tangkap Kapal Asing di Pulau Tunda

Diketahui, saat ini ada sejumlah kapal masih melakukan aktivitas penambangan pasir di Pulau Tunda. Belakangan diketahui, aktivitas penambangan pasir laut tersebut, untuk mereklamasi Teluk Jakarta. **Baca juga: Tangsel Kekurangan 18 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Diketahui, Pulau Tunda merupakan pulau kecil yang terletak di Laut Jawa, tepatnya di sebelah utara Teluk Banten. Pulau yang biasa dijadikan destinasi wisata itu masuk dalam wilayah Kabupaten Serang, Banten. **Baca juga: Soal Lelang Jabatan, BKKP Tunggu Instruksi Pemprov.

Dengan luas 300 hektar, pulau ini pada tahun 2007 memiliki penduduk hingga 3.000 orang. Pulau ini menjadi destinasi wisata karena keindahan pasir putihnya dan menjadi salah satu habitat lumba-lumba.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email