oleh

Gubernur Banten Tandatangani UMK 2020 Naik 8,51 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6–Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memastikan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan dan Surat Edaran (SE) Menteri tenaga Kerja (Menaker).

Hal itu juga memupuskan harapan buruh yang meminta kenaikan UMK 2020 sebesar 12 persen.

“UMK sudah disepakati. Naik sesuai ketentuan, naik 8,51 persen. Dan, sudah saya tanda tangan. Untuk besarannya kemungkinan dihitung lagi. Yang jelas kenaikannya sudah disepakati,” ujar WH, kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Terkait kenaikan UMK menyebabkan puluhan perusahaan melakkan ekspansi ke daerah di luar Banten, WH menilai, jika perusahaan tersebut tidak sanggup membayar upah sesuai aturan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada buruh untuk bisa memahami kondisi ekonomi yang terjadi saat ini di Banten.

“Sekarang dinaikin, terus bebannya makin berat. Yah perihatin lah. Yang jelas yang kepukul itu industri tekstil, kaus kaki. Buruh juga harus pahami kondisi sekarang,” katanya.

Ia juga berharap, apa yang disepakati antara pemerintah, Aliansi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh terkait UMK 2020 harus disikapi dengan bijak.
“Ini sudah sepakat, Apindo juga sepakat. Kalau misalkan buruh keberatan demo. Tapi kita berharap semuanya damai,” katanya.

Untuk diketahui, rincian UMK 2019 berdasarkan aturan pemerintah, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62.**Baca juga: Perkenalkan Kompor Induksi, PLN UID Banten Gelar Lomba Masak di Mall TangCity.

Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94, UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.(Den)

Print Friendly, PDF & Email