oleh

Gubernur Banten Perintahkan Disperindag Selidiki Peredaran Merkuri ke Penambang Emas Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim memerintahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia jenis merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan kepada para penambang emas di Kabupaten Lebak, khususunya kepada para penambang di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Jika terbukti penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin, kata dia, agar bisa segera ditindak.

Dirinya juga mengaku telah menginstruksikan kepada Dinas LHK untuk melakukan survey dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.

Karena, berdasatkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.

“Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan dengan hasil survey. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil inventarisasinya,” katanya, Senin (13/1/2020).

**Baca juga: Kapolda Banten Bakal Tindak Tegas Beking Tambang Emas Ilegal Lebak.

Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya, terdapat dua toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri, namun sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi.

Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, pihaknya juga mengaku telah bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif dalam pencegahan peredaran bahan kimia jenis merkuri ilegal.(Den)

Print Friendly, PDF & Email