oleh

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke lima di wilayah Provinsi Banten, Selasa (19/1/2021).

Perpanjang pemberlakuan PSBB tahap ke lima itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Banten dengan 443/Kep.8-Huk/2021dan mulai di berlakukan pada 19 Januari 2021 sampai dengan 17 Februari 2021.

Dalam surat keputusannya, Gubernur Banten menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar pada tahap ke lima akan diberlakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 17
Februari 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

**Baca juga: Pemkab Tangerang Kembali Renovasi 1000 Unit Rumah Program Gebrak Pakumis 2021

Dijelaskan dalam surat keputusan itu bahwa, kasus penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten, sehingga perlu dilakukan perpanjangan tahap kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.(Han)

Surat Keputusan Gubernur Banten mengacu kepada :
*. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular.
*. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
*. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
*. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
*. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
*. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat Keputusan Gubernur Banten dengan tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
3. Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten;
4. Inspektur Daerah Provinsi Banten.

Print Friendly, PDF & Email