oleh

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Penundaan Sekolah Belajar Tatap Muka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kerinduan bagi para siswa/siswi untuk belajar tatap muka di sekolah belum bisa terobati. Menyusul adanya surat edaran (SE) Gubernur Banten Wahidin Halim berisi penundaan proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka di setiap sekolah untuk wilayah Provinsi Banten, Selasa (29/12/2020).

SE Gubernur Banten Nomor: 420/2451-Huk/2020 tentang penundaan belajar mengajar di Provinsi Banten ditandatangani Wahidin Halim pada 23 Desember 2020.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan untuk menghindari penyebaran yang lebih meluas dari virus.

SE ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten diimbau untuk menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan dialihkan secara daring pada jenjang yang menjadi kewenangannya sampai batas waktu belum ditentukan.

**Baca juga: Bank BRI Cabang Balaraja Serahkan Bantuan Protokol Kesehatan ke Pasar Tigaraksa

Mengingat perkembangan dan perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang masih belum dapat dikendalikan. Surat Edaran Gubernur Banten ini tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Banten. (han)

Print Friendly, PDF & Email