oleh

Gubernur Banten: Ambil Momentum Pj Sekda Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ angkat bicara soal surat rekomendasi Gubernur Banten yang meminta Walikota Tangerang untuk melakukan seleksi ulang Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.

Menurut Hasanudin BJ, Gubernur Banten tidak memiliki kewenangan untuk meminta dilakukan seleksi ulang calon Sekda Kota Tangerang. Sebab, hasil seleksi calon Sekda sudah ditempuh melalui tim seleksi yang telah di SK kan oleh Walikota Tangerang.

“Kewenangan Gubernur Banten hanya sebatas menerima koordinasi atau laporan dari Walikota Tangerang. Sebab, untuk menentukan satu calon Sekda merupakan kewenangan Walikota Tangerang,” kata Hasanudin BJ dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2019).

Pria yang akrab disapa BJ ini menambahkan, kinerja dari tim atau panitia seleksi sudah profesional dan Gubernur tidak bisa menilai dari masing-masing calon sekda baik dari segi manajerial, rekam jejak maupun dari segi wawancara. Sebab, yang berhak menilai adalah tim atau panitia seleksi.

“Hasil dari tim seleksi diserahkan ke Walikota, dan walikota harus mengkoordinasikan ke Gubernur. Tugas Gubernur adalah menyilahkan kepada Walikota Tangerang untuk memilih satu calon Sekda Kota Tangerang dari tiga nama yg telah lulus seleksi,” imbuhnya seraya menambahkan tidak ada dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara , yang menyebutkan Gubernur dapat membatalkan hasil seleksi , karena sifatnya hanya sebatas koordinasi, begitu juga Walikota ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sifatnya hanya sebatas koordinasi.

“Dalam waktu tujuh hari koordinasi tersebut sudah ditempuh oleh Walikota Tangerang, baik ke Gubenur maupun ke KASN, maka sudah bisa melantik calon Sekda dari tiga nama tersebut,” jelasnya.

Hasanudin BJ juga meminta ketegasan dari Walikota Tangerang untuk mengambil kebijakan. Sebab, jabatan Sekretaris Daerah sangatlah penting untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah. “Walikota Tangerang harus tegas, dan segera melakukan pelantikan calon Sekda Kota Tangerang demi berjalannya roda pemerintahan,” tegasnya.

**Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang Masih Marak.

BJ mengatakan, karna jika tidak segera dilantik hasil seleksi, maka Pj Sekda yang akan berakhir pada 8 desember 2019 akan di tunjuk Pj baru oleh Gubernur sesuai amanat Perpres no 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah.

“Jadi walikota cuma punya waktu 9 hari lagi untuk menetapkan Sekda defenitif,” katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 2, bahwa dalam jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah defenitif belum ditetapkan, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email