oleh

Grebek Miras di Cimanggis, Ini Kata Bang Ben

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait penggerebekan agen penjual minuman keras (miras) di Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wakil Walikota Benyamin Davnie angkat bicara.

“Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan sudah disosialisasikan ke para pelaku usaha,” tegasnya kepada Kabar6.com melalui jejaring whatsappnya, Selasa (5/3/2019).

Bang Ben (sapaan akrabnya) menerangkan, pihak Satpol PP dan kepolisian untuk segera meneruskan razia miras tersebut. “Kami minta pihak Pol PP dan kepolisian untuk merazia miras tersebut,” ungkapnya.

**Baca juga: Kewpie Mayonais Original Bertekstur Lembut & Rasanya Lezat.

Menurut Pasal 122 pada Perda Nomor 4 Tahun 2014, Pemda tidak menerbitkan IUI, izin import, izin edar, dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol.

Selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah. (aji)

Print Friendly, PDF & Email