oleh

GP Ansor Pandeglang Desak Pejabat Penghina Banser Dihukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Gerakan Pemuda Ansor Pandeglang mendatangi kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang untuk melaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pandeglang, Rabu (11/9/2019).

Ansor mendesak kepada Pemkab Pandeglang memberikan sangsi kepada Rahmat Zultika Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Pandeglang atas postingan di akun Facebook miliknya yang diduga menghina Banser beberapa waktu lalu.

“Tuntutan kita meminta kepada Pemkab Pandeglang memberikan sanksi tegas kepada ASN sebagai mana sesuai surat edaran,” kata Ketua GP Ansor Pandeglang Lukmanul Hakim.

Surat Edaran (SE) yang dimaksud Lukman adalah SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Medsos bagi ASN.

Sementara, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PC NU Pandeglang, Zaenal Abidin menambahkan, bahwa persoalan itu jangan sampai dianggap biasa oleh pihak Pemkab Pandeglang. Akan tetapi harus menjadi cerminan untuk ASN yang lainnya.

“Saya minta kedepannya persoalan ini tidak berhenti di RZ saja, akan tetapi harus ada himbauan secara resmi dari Bupati Pandeglang kepada semua ASN. Supaya memang tidak ada lagi ASN yang melakukan hal yang sama,” tegasnya.

**Baca juga: Buntut Dugaan Penghinaan Banser Pandeglang, Polisi Panggil Dua Saksi.

Selain ke BKD dan Inspektorat, Ansor juga mendatangi Polres Pandeglang untuk mengetahui perkembangan kasus yang mereka laporkan beberapa waktu lalu.

Diketahui, melalui postingan Ramhat menulis ‘BANSER yang moncongnya bilang NKRI harga mati…terhadap sparatis OPM langsung MINGKEM gak ada suaranya. PLONGO. Atas postingan Rahmat, Ansor Pandeglang langsung bereaksi dan melaporkan ke pemilik akun ke polisi.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email