oleh

Golkar Versi Munas Bali Yakin Memenangkan Putusan PTUN

image_pdfimage_print

Kabar6-Sikap optimis diperlihatkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Bali, terkait konflik di tubuh partai berlambang pohon beringin.

 

Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, yakin jika Partai Golkar versi Munas Bali akan memenangkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin 18 Mei 2015 mendatang.  ** Baca juga: Minim SDM, Kota Tangerang Rentan Dicemari

 

Dalam putusannya nanti, PTUN akan menentukan menerima atau menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait Surat Keputusan (SK) Menkum HAM, Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono.

 

“Kami optimis, pertama putusan mahkamah partai tidak memenangkan salah satu pihak dan itu yang dijadikan dasar Menkumham. Kedua, Apa yang dijadikan dasar oleh Menkumham itu adalah pendapat pribadi Andi Mattalata dan Djasri Marin. Yang ketiga adala kuasa hukum Menkumham yang memberikan penjelasan terhadap gugatan kami yang disampaikan pada tanggal 13 April juga mengakui bahwa yang dikutip di situ adalah pendapat Andi Mattalata dan Djasri Marin,” ujarnya usai melakukan konsolidasi DPD 1 Partai Golkar Banten, di Kota Serang, Jumat (15/05/2015).

 

Idrus bertambah yakin setelah Muladi, ketua Mahkamah Partai Golkar, membuat penjelasan hukum bahwa mahkamah partai tidak memenangkan salah satu pihak.

 

“Dengan bahasanya bahwa, putusan Mahkamah Partai Golkar terkait perkara 1, perkara 2, perkara 3, yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret, di mana Andi Mattalata dan Djasri Marin berpendapat (pribadi) bahwa memenangkan Ancol,” terangnya.

 

Idrus bahkan mengklaim jika kuasa hukum dari Menkumham pun telah mengakui kekalahannya.

 

“Itu bukan putusan mahkamah partai dan itu diulang tiga kali di dalam jawabannya (kuasa hukum menkumham), yakni di halaman dua, lima, dan halaman tujuh,” tegasnya.

 

Sementara itu Ketua DPP Golkar versi Ancol, Leo Nababan, mengatakan bahwa putusan PTUN tak akan berpengaruh terhadap keikutsertaan kubu Agung Laksono dalam Pilkada serentak.

 

Di lain pihak, Menkum Ham masih enggan mengambil sikap sebelum putusan dari PTUN terkait konflik Partai Golkar dibacakan. (tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email